Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, dan ATS:
-
- Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, anak panti, serta ATS paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana tersebut angka 1. berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 sebagaimana tersebut angka 1. berdasarkan data yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1. berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 1. diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKS- DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
- Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
- Calon Peserta Didik anak panti paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
- Calon Peserta Didik ATS paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
- Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
- usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
- usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
- usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.