Skip to content

Jalur Afirmasi

Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, dan ATS:

    1. Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, anak panti, serta ATS paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
    2. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana tersebut angka 1. berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
    3. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 sebagaimana tersebut angka 1. berdasarkan data yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
    4. Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1. berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
    5. Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 1. diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKS- DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum  tahun ajaran 2022/2023.
    6. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
    7. Calon Peserta Didik anak panti paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
    8. Calon Peserta Didik ATS paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
    9. Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
      • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
      • usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
    10. Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
      • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
      • usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
    11. Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
      • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
      • usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
      • lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *