Skip to content

Website resmi PPDB SMKN 2 KUDUS Tahun 2023/2024

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2023/2024
ppdb 2023 smk2kudus

Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti dan putera/puteri tenaga kesehatan serta tenaga pendukungnya.

Jalur Prestasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti dan putera/puteri tenaga kesehatan serta tenaga pendukungnya.

Jalur Domisili Terdekat

yakni jalur yang ditentukan berdasarkan jarak terdekat domisili/tempat tinggal sesuai KK (Kartu Keluarga) dengan Sekolah di wilayah zonasinya.

 

 

 

Jalur Afirmasi

  1. Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, anak panti, serta ATS paling sedikit  15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana tersebut angka 1 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  3. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 sebagaimana tersebut angka 1 berdasarkan data yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah. Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  4. Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 1 diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKS- DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan  sebelum  tahun ajaran 2022/2023.
  5. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
  6. Calon Peserta Didik anak panti paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
  7. Calon Peserta Didik ATS paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
  8. Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
    1. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
    2. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

 

 

Jalur Prestasi

  1. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
  2. Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester  I  s.d  V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris.
  3. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
  4. Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013/ kurikulum merdeka, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek  kompetensi pengetahuan.
  5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung  diterima.
  6. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
    1. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan  dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
    2. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
    3. Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
    4. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.

 

Jalur Domisili Terdekat

  1. Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
  3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
  4. Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan  seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik.

BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN

whatsapp-logo-light-green-png-0
Informasi: 082328136105 

 

Partnered with: